Tampilkan postingan dengan label anti virus internasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label anti virus internasional. Tampilkan semua postingan

Kamis, 24 Februari 2011

Istri Rekam Adegan Suami Perkosa Balita Perempuan


İmage

Seorang perempuan yang merekam adegan saat suaminya memperkosa anak perempuan mereka yang baru berusia 4 tahun dipenjara selama 29 tahun. Demikian dilansir AP, Selasa (22/2/2011). Kejamnya lagi, hasil rekaman itu kemudian disebar di internet.

Perempuan bernama Hollie Beston (32) dinyatakan bersalah pada Desember lalu atas kejahatan pemerkosaan anak-anak tingkat pertama, kejahatan tingkat pertama pelecehan seksual terhadap anak, serta melakukan pornografi anak.

Sementara, sang suami bernama Brian Beston (36) dinyatakan bersalah atas kejahatan yang sama dan dijatuhi hukuman minimun 26 tahun penjara dan maksimum seumur hidup pada Juni tahun lalu. Hakim Pengadilan Washington, Amerika Serikat (AS), Mariane Spearman menjatuhkan hukuman pada Hollie, Jumat pekan lalu.

Kejahatan mereka terungkap setelah FBI menangkap mereka pada Oktober 2009 dari seorang pria bernama Richard Hockaday. Pasangan ini bertemu Hockaday melalui Craiglist dan berjanji melakukan pertemuan. Setelah itu Hockaday menyaksikan si ayah memperkosa anak kandungnya sendiri melalui webcam.

Hockaday, yang kini menghadapi ancaman hukuman 42 tahun penjara karena melecehkan bocah laki-laki yang sedang diawasinya, menerima gambar porno dari Beston selama mereka melakukan kontak melalui email. Hollie ikut bersalah karena mengoperasikan kamera dan mengirimkan gambar melalui ponsel dan internet.

Sumber: http://aneh92.blogspot.com/2011/02/istri-rekam-adegan-suami-perkosa-balita.html

9 Aturan Konyol Berkendara di AS


Washington - Demi terciptanya lalu lintas yang tertib, banyak aturan-aturan yang dibuat terkait dengan lalu lintas tersebut. Meskipun terkadang, aturan-aturan tersebut tidak masuk akal. Mulai dari soal larangan warna mobil hingga soal ngeseks. Berdasarkan hasil penelitian seperti dilansir Topspeed, Selasa (29/6/2010) berikut beberapa aturan yang dianggap konyol di Amerika.

1. Di Alabama, melanggar hukum bila seseorang mengemudikan mobilnya dalam
kondisi tanpa lampu. Akan tetapi, berkendara melawan arus bukan dianggap sebagai pelanggaran bila bagian depan mobil Anda memiliki lampu.(malah tambah parah )

2. Di Denver, Colorado, penduduknya dilarang untuk mengendarai mobil berwarna
hitam pada hari Minggu.

3. Di Coeur d'Alene, Idaho, sah-sah saja bila Anda berhubungan seks di mobil
selama mobil dalam kondisi terparkir. Polisi tidak berhak untuk mengetuk jendela atau mengawasi.

4. Di Massachusetts, sopir taksi dilarang untuk berhubungan seks di bagian depan taksi yang dikemudikan mereka, selama si sopir masih terikat dengan shift jam kerjanya.

5. Di New Mexico, adalah hal yang legal bagi pasangan melakukan hubungan seks di dalam mobil yang diparkir saat istirahat makan siang. Selama jendela mobil atau van ditutup tirai untuk mencegah orang asing mengintip.

6. Di Ohio, dalam petunjuk mengemudi disebutkan bahwa Anda harus
membunyikan klakson setiap kali Anda melewati mobil lain.(emang penting ya )

7. Di Tennessee, mobil seorang pria harus berjalan di depan setiap mobil yang
dikemudikan oleh seorang wanita saat melambai-lambaikan bendera merah sebagai
peringatan.

8. Di Tremonton, Utah, perempuan tidak dapat melakukan hubungan seks dengan pria saat naik ambulans. Jika tertangkap, perempuan tersebut dikenakan pelanggaran seksual dan namanya akan diumumkan di surat kabar lokal.

9. Di Washington, wajib bagi pengendara mobil dengan niat jahat untuk berhenti di batas kota dan menelepon kantor Kepala Polisi karena ia memasuki kota.(mana ada yang mau)

Sumber: http://aneh92.blogspot.com/2011/02/9-aturan-konyol-berkendara-di-as.html

Selasa, 22 Februari 2011

30 Persen Pelajar & Mahasiswa Buleleng Terjangkit HIV

Kabupaten Buleleng merupakan daerah terbesar yang terjangkit HIV di Bali. Tercatat, 1.025 orang telah terkena virus tersebut, dimana 30 persen masih berstatus pelajar dan mahasiswa, serta 15 persen ibu rumah tangga.

Data tersebut disampaikan Ketua KPAD Kabupaten Buleleng Made Arga Pynatih di kantornya, Buleleng, Bali, Senin (21/2/2011).

Berdasarkan data pada KPAD Buleleng, penyebaran virus HIV di Kabupaten Buleleng, 89 persen disebabkan kontak seksual atau berganti-ganti pasangan hubungan seksual. Berdasarkan pekerjaannya, penderita sebanyak 15 persen menimpa ibu rumah tangga, sebanyak 30 persen merupakan pelajar dan mahasiswa serta 5 persen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sisanya para pekerja wiraswasta.

Orang dengan HIV AIDS (ODHA) di Buleleng bertambah memasuki bulan Februari 2011. Sebagian besar penyebaran virus HIV tersebut disebabkan akibat kontak seksual. Arga mengatakan seebagian besar korban HIV AIDS di Kabupaten Buleleng merupakan usia produktif dan beberapa diantaranya masih duduk di bangku sekolah ditingkat SMP dan SMA.

"Perlu upaya pendampingan dilakukan sejumlah sukarelawan untuk memberikan pengawasan maupun membantu korban itu sendiri, sehingga penyebaran virus yang mematikan itu tidak berlanjut," katanya.

Arga yang juga Wakil Bupati Buleleng melihat fenomena terjadi di Buleleng, kondisi tersebut sangat memprihatinkan. Untuk itu, upaya pencegahan akan terus dilakukan termasuk juga melibatkan anak-anak pelajar agar mampu melakukan antisipasi dini serta mengetahui bahaya HIV AIDS.

Sumber: http://www.kaskus.us/showthread.php?t=7151133

wow ada pertandingan tinju di LPI

Akhirnya, Minangkabau FC Menang

Kerinduan warga Ranah Minang, Sumatera Barat akhirnya terobati juga. Tim kesayangan Minangkabau FC berhasil mengalahkan Solo FC dalam Liga Primer Indonesia (LPI) di Gor H. Agus Salim Padang sore tadi.

Meski hanya menang 1-0 dari Solo FC, namun sambutan penonton LPI di stadion sangat besar. Gol tunggal dicetak Juninho yang berhasil membobol gawang Solo FC yang dijaga oleh Alexander Vrteski pada menit injure time.

Sebenarnya peluang Solo FC sangat banyak apalagi pada babak pertama permainan, bola lebih banyak dikuasai oleh Solo FC sayangnya tendangan bola sering mentah di tangan kiper Minangkabau FC Agus Murad Al Farisi.

Seperti di menit ke 7 di babak pertama Zarko Lazetic nyaris mengoyak gawang Minangkabau FC tendangan bebas dari samping kiri pertahanan Minangkabau FC, namun bola meleset tinggi diatas mistar gawang.

Begitu juga di menit 13, Stevan Racic nyaris membobol gawang Minangkbau FC yang memakai kostum merah hitam ini, namun bola di mentahkan kiper. Di menit 21 anak asuh Branko Babic ini juga kembali berpeluang mencetak gol ke awang Agus Murad Al Farisi saying gagal.

Dua menit berikutnya, Racic juga berhasil mengecoh bek Minangkabau Kuagaci David, yang terlalu maju ke depan, meski hanya berhadapan dengan kiper Minangkabau, namun bola yang ditendang Stevan Racic juga dimentahkan kiper.

Hingga babak pertama hasilnya pertandingan masih tanpa gol. Setelah turun minum permainan semakin memanas, anak asuh Divaldo Alves membalas serangan kepada Solo FC.

Namun, pada menit ke 66, wasit terpaksa mengeluarkan dua kartu merah untuk kedua pemain Minangkabau dan Solo, dimana pemain Solo Pitono meninju kepala pemain Minangkabau FC Yusra Antoni hingga tumbang di lapangan.

Melihat kondisi itu, permainan nyaris terjadi perkelahian antara kedua pemain. Namun, wasit memutuskan keduanya di keluarkan dari lapangan.

Di menit ke 81 wasit kembali mengeluarkan kartu kuning untuk Solo FC setelah Bagus Triwidyatmo menekel pemain Minangkabau Juninho di daerah pertahanan Solo FC bagian kiri.

Kebutuan gol akhirnya tercetak di menit ke 92 waktu tambahan oleh Minangkabau FC. Gol ini tecipta setelah kemelut digawang Solo FC, bola yang ditendang oleh pemain depan Minangkabau FC Maurito Mauro terlepas ditangan kiper Solo FC, kesempatan dimanfaatkan Juninho yang sudah ada di sebelah kiper Solo FC, bolapun di tendangnya.

Hingga peluit panjang di tiup wasit 1-0 untuk kemenangan Minangkbau FC.

Sumber: http://www.kaskus.us/showthread.php?t=7143968

Resiko Tinggi Energi Nuklir

Pengembangan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) di Indonesia berisiko tinggi, karena Indonesia berada di daerah yang rawan gempa dan tsunami, kata anggota Dewan Energi Nasional. Dengan kondisi itu, kalau pun tetap dibangun butuh teknologi tinggi dan ketersediaan uranium yang memadai, sehingga investasi proyek tersebut juga tinggi.

Rinaldy Dalimi, Anggota Dewan Energi, mengatakan untuk membangun PLTN jauh lebih mahal daripada pembangkit dengan menggunakan sumber energi lainnya. Investasi yang dibutuhkan untuk menghasilkan listrik per kilowatt hour (Kwh) diperkirakan US$ 4.000 lebih mahal dibanding pembangkit dengan bahan bakar batu bara sekitar US$ 800- US$ 1.200 per kWh.

Harga jual listrik dari nuklir sekitar US$ 8-11 sen per Kwh. Harga itu masih harga di pembangkit, belum termasuk bila listrik didistribusikan ke pelanggan. Harga jual ini lebih mahal dibandingkan tarif listrik dari batu bara maupun gas yang di bawah US$ 8 sen per Kwh.

Pengembangan PLTN juga memerlukan ketersediaan uranium yang memadai. Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) menyatakan cadangan uranium di Indonesia sekitar 53 ribu ton, 29 ribu di Kalimantan Barat dan 24 ribu sisanya di Bangka Belitung, sehingga tidak ekonomis untuk dikomersialkan. "Jangan sampai kita sudah bangun PLTN, ternyata beberapa tahun kemudian harus impor uraniumnya," ujar Rinaldy kepada IFT di Jakarta, akhir pekan lalu.

Penggunaan teknologi tinggi untuk pembangkit energi nuklir tidak dapat menyelesaikan masalah karena tidak ada yang bisa memprediksikan skala gempa yang akan terjadi. Dia mencontohkan PLTN Kasiwazaki Kariwa di Jepang yang dibangun dengan teknologi yang bisa menahan gempa sampai 6 skala richter. Setelah 20 tahun beroperasi terjadi gempa di luar kemampuan desain PLTN sehingga meretakkan reaktornya.

“Kita selalu bandingkan dengan Jepang. Mereka menguasai teknologi nuklir, mulai dari pengolahan limbah, pengamanan bencana. Indonesia kan tidak,” ujar guru besar Fakultas Teknik, Universitas Indonesia ini.

Eko Maulana Ali, Gubernur Bangka Belitung, sebelumnya menyatakan wilayah Bangka Belitung siap dijadikan pengembangan PLTN berkapasitas 10.600 megawatt di Teluk Inggris, Bangka Barat. Pembangunan PLTN itu sudah diusulkan ke BATAN. Badan tersebut menilai Bangka Belitung memenuhi 17 syarat untuk membangun PLTN, antara lain kondisi tanah yang baik dan lokasi berada di dekat pantai, struktur tanahnya dengan kedalaman 15 meter masih ada batu granit.

Murtaqi Syamsuddin, Direktur Bisnis dan Manajemen Risiko PT PLN (Persero), saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya belum memiliki rencana untuk membangun PLTN karena belum adanya kebijakan pemerintah soal pembangunan PLTN hingga 2019.

Selain belum ada kebijakan yang mendukung ini, faktor pendanaan juga menjadi kendala untuk merealisasikan pembangunan PLTN ini. Biaya investasi untuk membangun PLTN dengan kapasitas 1.000 megawatt sekitar US$ 2-US$ 3 miliar. Dengan dana US$ 3 miliar, PLN bisa membangun pembangkit berbahan bakar batu bara dengan kapasitas 2.000 megawatt.

PLN baru bisa membangun PLTN asalkan tiga syarat yang meliputi kebijakan, pendanaan dan teknologinya bisa terpenuhi. "Kami hanya operator. Kami hanya wait and see bagaimana kebijakan pemerintah soal ini," ujar Murtaqi kepada IFT.

Hasrul Laksamana Azahari, Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyatakan pemerintah masih belum dapat memastikan waktu pengembangan PLTN di Indonesia. Indonesia harus harus bersiap-siap jika ke depan PLTN jadi dikembangkan.

Johan Baratha, Kepala Pusat Pengembangan Geologi Nuklir, BATAN menyatakan PLTN aman dibangun di Indonesia. Ketakutan akan terulangnya bencana yang terjadi di reaktor nuklir Chernobyl, Rusia pada 26 April 1986 tidak perlu terjadi. “Kalau sekarang ada gangguan, sistem dalam PLTN akan secara otomatis mengamankan. Misalnya ada gempa, lalu reaktornya retak, dia akan terkubur otomatis. Bukan dengan tanah, tapi dengan timah hitam,” ujar Johan

Menurut Johan, pembangunan PLTN tidak harus dilakukan di dekat lokasi penghasil uranium. Bisa saja, pembangkit itu dibangun di daerah lain yang tidak rawan gempa dan tsunami. Penggunaan uranium juga bisa menjadi alternatif untuk mendapatkan energi murah untuk pembangkit listrik, apalagi semakin lama harga batu bara dan minyak terus meningkat.

Saat ini harga uranium sekitar US$ 73 per pound, sedangkan harga batu bara sekitar US$ 123 per ton dan minyak US$ 85 per barel, padahal energi listrik yang dihasilkan dari tiga gram uranium setara dengan tiga ton batu bara.

Menurut analisis Departemen Riset IFT, pengembangan PLTN di Indonesia harus memenuhi ketentuan International Atomic Energy Agency (IEAE) yang mempersyaratkan studi tapak (field study). Lokasi pembangunan PLTN harus dianalisis riwayat kegempaan hingga 100 tahun ke belakang. Diluar itu struktur tanah dan batuan dibawahnya juga harus dilihat. Sampai saat ini, studi tapak PLTN yang sudah dilakukan hanya di Tanjung Muria, Jawa Tengah.

Pengembangan PLTN akan ekonomis jika dibangun dengan kapasitas terpasang 900 megawatt. Sebuah kompleks PLTN juga tidak mengoperasikan hanya satu pembangkit PLTN, sekaligus dua atau empat bahkan lebih PLTN, karena persiapan infrastrukturnya memang biasanya skala besar. Infrastruktur yang dibutuhkan antara lain air laut pendingin, jalan raya, dan radius aman yang harus dibebaskan dari penduduk.

Pemerintah Indonesia juga perlu memikirkan kebutuhan listrik di pulau yang padat penduduknya. Karena itu, transmisi PLTN dari Bangka Belitung ke Jawa yang padat penduduknya harus dipikirkan. Kebutuhan dan pertumbuhan listrik di Jawa masih tinggi.

Opsi lain yang bisa dipilih adalah Bangka Belitung dijadikan kawasan industri yang memerlukan energi ekstra besar seperti peleburan besi baja, peleburan alumunium, timah, dan tembaga. Hal ini sangat layak dikembangkan mengingat Bangka Belitung adalah produsen timah terbesar kedua di dunia.

Sumber: http://www.kaskus.us/showthread.php?t=7152529

Pemerintah Intervensi PSSI

Pemerintah dalam hal ini Menteri Pemuda Olahraga dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melakukan intervensi terkait penyelenggaraan Kongres Pemilihan Ketua Umum PSSI di Bali pada 26 Maret mendatang. Menpora mendesak kepada badan sepak bola tertinggi di Indonesia itu untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.

Sebagaimana diberitakan, dari hasil verifikasi yang dilakukan oleh Komite Pemilihan Komite Eksekutif PSSI, Nurdin Halid dan Nirwan Bakrie lolos menjadi kandidat Ketua Umum PSSI periode 2011-2015. Adapun Arifin Panigoro dan George Toisutta dinyatakan gugur.

Komite Pemilihan menggugurkan Arifin karena dia terlibat dalam Liga Primer Indonesia (LPI) yang dianggap ilegal oleh PSSI dan tidak aktif dalam sepak bola selama lima tahun. Adapun gugurnya Toisutta karena tidak aktif dalam sepak bola selama lima tahun.

Rupanya hasil verifikasi Komite Pemilihan tersebut mengundang reaksi Menpora. "Press conference ini dalam rangka merespon perkembangan terakhir kongres PSSI, dalam pencalonan Ketua Umum PSSI," kata Menpora, Andi Mallarangeng, yang didampingi Ketua KONI, Rita Subowo, dalam jumpa pers di Kantor Menpora, Senin (21/2/2011).

Politisi Partai Demokrat itu menyatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN), pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan secara nasional. Menpora menyatakan, sesuai hasil Kongres Sepak Bola Nasional (KSN) di Malang, Jawa Timur, tahun lalu, PSSI perlu segera melakukan reformasi dan restrukturisasi atas dasar usul, saran, dan kritik, serta harapan masyarakat dan mengambil langkah-langkah konkret sesuai aturan yang berlaku untuk mencapai prestasi yang diharapkan masyarakat.

"Kongres empat tahunan PSSI ini haruslah menjadi momentum untuk menjalankan reformasi dan restrukturisasi sesuai dengan rekomendasi KSN. Harapan kita semua bahwa Kongres PSSI bisa berjalan sesuai dengan semangat KSN tersebut dan aturan-aturan keolahragaan yang berlaku," ucap Andi.

Namun, menurut Menpora, ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan ketentuan yang berlaku dalam organisasi olahraga, termasuk PSSI. Dikatakan Andi, syarat calon Ketua Umum berdasarkan ketentuan Standar Statuta FIFA (they shall have already been active in football) dan Statuta PSSI (Pasal 35 Ayat 4) sendiri adalah telah aktif sekurang-kurangnya lima tahun dalam kegiatan sepak bola.

"Peraturan ini haruslah diartikan sebagaimana adanya dan tidak ditafsirkan dalam arti sempit yaitu menjadi bagian dari kepengurusan PSSI selama 5 tahun," tegas Andi.

"Kami, yaitu Pemerintah dan KONI atau KOI, mendesak Komite Banding Pemilihan PSSI segera melakukan koreksi terhadap keputusan Komite Pemilihan Komite Eksekutif PSSI," lanjut Andi.

Lebih lanjut Andi juga meminta PSSI mematuhi pasal-pasal Anggaran Rumah Tangga (ART) Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Sistem Keolahragaan Nasional, Statuta FIFA dan AFC Diciplinary Code. Pada Pasal 62 ART KOI, yang menyatakan AD/ART KOI, setiap anggota KOI harus memuat ketentuan yang menyatakan bahwa setiap anggota pengurus induk organisasi harus memenuhi beberapa persyaratan.

Persyaratan pertama adalah tidak pernah tersangkut perkara pidana dan/atau dijatuhi hukuman penjara. Untuk PSSI, semestinya berkaca pada Statuta FIFA Pasal 32 Ayat (4), yakni "... they shall have already been active in football, must not have been previously found guilty of a criminal offense..." Dalam bahasa Indonesia, kalimat ini berarti "... mereka telah aktif dalam kegiatan sepak bola dan tidak pernah dinyatakan bersalah dalam tindak pidana..."

Persyaratan lain sebagaimana tercantum pada Pasal 68 (b) AFC Diciplinary Code "... ensure that no-one is involved in the management of clubs or the Member Association itself who is under prosecution for action unworthy of such a position (especially doping, corruption, forgery, etc.) or who has been convicted of a criminal offence in the past five years." Dalam Bahasa Indonesia, butir ini berarti "... memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang terkait dengan manajemen dari klub atau Anggota Asosiasi tersebut yang berada dalam penuntutan terkait kasus (doping, korupsi, dan penipuan, dll.) atau pernah dinyatakan bersalah di dalam tindak pidana dalam lima tahun terakhir."

Ketentuan lainnya terkait dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. PP 16/2007 Pasal 123 Ayat (2) menyebutkan, "Dalam hal ketua umum induk organisasi cabang olahraga atau induk organisasi olahraga fungsional berhalangan tetap dan/atau menjalani pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, ketua umum induk organisasi wajib diganti melalui forum tertinggi organisasi sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga."

"PSSI telah nyata-nyata tidak menjalankan ketentuan tersebut. Karena itu, dengan ini pemerintah mengingatkan agar dalam kongres empat tahunan PSSI ini, ketentuan ini dilaksanakan dengan meninjau ulang ketentuan tentang persyaratan dan penetapan Calon Ketua Umum PSSI. Kami mendesak PSSI segera melakukan koreksi-koreksi dalam penyelenggaraan kongres empat tahunan ini sesuai dengan catatan-catatan yang telah disampaikan, sehingga kongres empat tahunan PSSI yang akan datang benar-benar dilaksanakan sesuai dengan semangat dan rekomendasi KSN, peraturan perundang-undangan, serta ketentuan organisasi olahraga yang berlaku," tegas Andi.

"Catatan-catatan ini merupakan peringatan kepada PSSI untuk ditindaklanjuti. Bagaimanapun PSSI tetaplah entitas olahraga Indonesia. Selama masih ada huruf 'I' pada PSSI (Indonesia), maka PSSI juga tunduk pada peraturan perundang-undangan serta ketentuan organisasi olahraga yang berlaku di negeri ini," lanjutnya.

Menpora kembali menegaskan, jika peringatan ini tidak dilaksanakan, maka pemerintah bersama KONI/KOI akan menjalankan kewenangannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Pasal 122, bentuk sanksi administratif dimakud meliputi peringatan, teguran tertulis, pembekuan izin sementara, pencabutan izin, pencabutan keputusan atas pengangkatan atau penunjukkan, atau pemberhentian; pengurangan, penundaan, atau penghentian penyaluran dana bantuan; dan/atau kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui," tutupnya.

Sumber: http://www.kaskus.us/showthread.php?t=7149280

Resep Kurangi Kemiskinan ala Kalla

JAKARTA, KOMPAS.com - Matan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan, mengurangi kemiskinan bukanlah suatu hal yang terlalu sulit. Pemerintah dapat mengurangi kemiskinan dengan menambah kemakmuran atau mengefisiensikan biaya negara.

Hal tersebut disampaikan Kalla dalam seminar nasional yang diselenggarakan Harian Kompas bertajuk "Korupsi yang Memiskinkan" di Hotel Santika, Jakarta, Senin (21/2/2011).

"Mengatasinya simpel saja. Kalau kita lihat masyarakat miskin, kenapa miskin? Pendapatannya kurang, lebih kecil dari pengeluarannya. Kalau ingin selesaikan, kita balik saja," kaja Kalla.

Dikatakannya, untuk menambah kemakmuran rakyat, pemerintah dapat mengurangi pengeluaran rakyat dengan menyediakan kebutuhan rakyat lebih murah.

"Kalau mau naik pendapatan, biaya tetap, bisa mengurangi kemiskinan. Kalau naik pendapatan, naik juga biaya, tetap miskin. Gaji naik, harga beras naik, karena inflasi, tetap miskin. Yang paling bahaya, pendapatan tetap, biaya naik," ujarnya.

Kalla mencontohkan, untuk mengurangi pengeluaran rakyat, pemerintah dapat menyediakan kebutuhan pokok rakyat dengan murah seperti membangun perumahan, menyediakan air bersih dengan harga terjangkau, pendidikan dan kesehatan terjangkau, serta transportasi dan biaya listrik yang memadai.

Contoh

"Contoh, air. Di Menteng, Rp 5.000 per kubik, tapi di Priok air yang ketengan Rp 40.000 per kubik. Dulu saya perintahkan, bangun 10.000 sambungan air baru. Sehingga ongkos air di Priuk jadi Rp 6.000 per kubik, ada penghematan," paparnya.

Contoh lainnya, lanjut Kalla, adalah penghematan pada bidang transportasi dengan membangun monorel. "Monorel itu di atas, anti banjir. Bayangkan, dengan monorel, sepertiganya tidak ada macet. Ongkos macet tiap hari Rp 6 triliun," lanjut Kalla.

Selain menghemat pengeluaran rakyat, pemerintah dapat mengefisiensikan ongkos negara. Menurut Kalla, selama ini ongkos negara terlalu mahal. Salah satu penyebabnya, adalah korupsi yang mulai menjalar ke semua lini baik di pemerintah pusat maupun daerah.

"Dulu yang korupsi pusat. Sekarang karena kekuasan sudah dibagi tiga, kekuasan sepertiga di DPR, sepertiga di daerah, jadi yang masuk penjara sepertiga-sepertiganya saja. Sekarang merata," katanya.

Untuk mengurangi budaya korupsi tersebut, tambah Kalla, harus dimulai dari pemerintah pusat. Kemudian, negara mulai mengefisiensikan biaya di setiap sektor. "Contohnya, kenapa terlalu boros? Oh, subsidi terlalu tinggi. Di mana? Minyak tanah, jadi robah minyak tanah, kasih ke LPG. Dengan itu, hemat subsidi minimal 40 triliun per tahun," papar Ketua Palang Merah Indonesia Pusat itu.

Sumber: http://www.kaskus.us/showthread.php?t=7145896