Demikian yang disampaikan Komisioner Komnas HAM, Syafruddin Ngulma Simeulue dalam jumpa pers "Catatan Komnas HAM terhadap situasi HAM 2010, di Hotel Sahid, Jakarta, Jumat (10/12/2010).
"Rekomendasi 18 butir pelanggaran HAM sudah kami sampaikan pada Presiden dan DPR, tapi tindak lanjutnya belum ada. Padahal dalam Undang-Undang ada aturan rekomendasi Komnas HAM itu untuk ditindak lanjuti," katanya.
Adapun pelanggaran-pelanggaran HAM yang ditemukan Komnas HAM dalam kasus Lapindo antara lain pelanggaran hak atas perumahan, hak pendidikan, hak anak, hak atas kesehatan, hak perempuan, dan hak pekerja.
"Ada 18 hak yang tidak ada kaitannya dengan proses hukum seperti hak anak, tapi harus dipenuhi pemerintah," kata Syafruddin.
Pemerintah, lanjut dia, seharusnya memenuhi hak-hak para korban yang dilanggar tanpa harus menunggu proses hukum kasus Lapindo selesai atau menunggu pembuktian adanya dugaan pelanggaran HAM berat.
"Itu harus dipenuhi, dihormati, dilindungi negara. Tidak ada kaitannya dengan SP3 (Surat Penghentian Proses Penyidikan) perkara itu, proses hukum pidana atau menunggu dugaan pelanggaran HAM berat," katanya.
Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim menambahkan, pemerintah, baik pusat maupun daerah merupakan pemangku tanggung jawab utama dalam pemenuhan HAM warga negara. Namun, peran pemerintah dalam penegakkan HAM, terutama peran pemerintah daerah, dinilai masih kurang hingga saat ini.
Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2010/12/10/12232889/18.Pelanggaran.HAM.Lapindo.Diabaikan
0 komentar:
Posting Komentar