Arsip Blog

Jumat, 03 Desember 2010

Harga Obat Harus Diawasi

http://static.liputan6.com/201012/101201cobat.jpg

Ketidaktegasan pemerintah dalam menetapkan harga obat, berulang kali merugikan masyarakat. Ketidaktahuan masyarakat akan hak mendapatkan informasi juga memperparah hal tersebut. Inilah sebagian gambaran carut marutnya dunia kesehatan di Indonesia.

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan, harga obat generik berlogo wajib mengacu kepada harga eceran tertinggi yang diatur pemerintah. Tapi belum ada regulasi yang mengatur harga obat generik bermerk. Hal ini menyebabkan harga obat generik bermerk melambung tinggi.

Perbedaan harga obat di pasaran cukup besar. Harga antibiotik Amoxicillin misalnya hanya Rp 375. Tapi obat generik bermerk dengan kandungan sama bisa mencapai Rp 4.200. Padahal perusahaan pembuat obat generik bermerk sudah tak mengeluarkan biaya riset dan uji coba.

Minimnya informasi tentang manfaat dan harga obat sering kali membuat pasien tak paham haknya. Padahal dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, dokter yang memberikan informasi yang salah terancam denda Rp 2 miliar serta pidana maksimal kurungan lima tahun penjara.

Kondisi ini membuat perusahaan farmasi membuat strategi baru agar masyarakat tak kesulitan mendapatkan akses obat-obatan. "Kami melihat situasi di Indonesia untuk membuat harga obat lebih terjangkau, sehingga bisa tercapai harga yang wajar dibandingkan negara Asia lainnya," kata Christophe Weber, Direktur Regional Asia Pasific GSK.

Dengan tindakan produsen besar obat menurunkan harga obat-obatan tertentu untuk memperluas akses masyarakat terhadap obat diharapkan produsen lainnya juga akan menurunkan harga produk mereka. Yang berarti mempermudah masyarakat mendapatkan obat murah berkualitas.

Sumber: http://berita.liputan6.com/ekbis/201012/309313/Harga.Obat.Harus.Diawasi

0 komentar: